Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK
DIY) kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Dengan demikian rakyat dan masyarakat Yogyakarta
telah memiliki peraturan baru yang mengatur kehidupannya hingga
pemilihan kepala daerahnya.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat membacakan RUUK DIY di hadapan seluruh anggota DPR dan Menteri dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang menghadiri sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, di Gedung Nusantara II DPR RI menyatakan DIY adalah provinsi mempunyai keistimewaan dalam penyelengaraan pemerintahan dalam kerangka NKRI.
"Hal ini menerangkan bahwa DIY tetap merupakan sebuah provinsi dalam NKRI," kata Agun dalam sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8).
Agun menjelaskan, Undang-Undang ini melingkupi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. "Juga meliputi Kelembagaan Pemerintahan Daerah DIY, Kebudayaan, Pertahanan, dan Tata Ruang," ungkap Agun.
Setelah Agun menyampaikan laporan, Pimpinan Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung didampingi Ketua DPR Marzuki Alie bertanya pada anggota Paripurna sebelum mengesahkan RUUK DIY menjadi UU Keistimewaan DIY.
"Apakah secara keseluruan RUU Keistimewaan DIY, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU," tanya Pram. Lalu para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna langsung serentak menjabab setuju secara kompak. "Setuju," jawab anggota DPR.
Dalam Undang-undang, Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono ke X tetap menjadi Gubernur dan Adipati Pakualam tetap menjadi Wakil Gubernur. Tapi keduanya harus menjalankan peraturan-peraturan baru yang salah satunya adalah dilarangnya kepala daerah di Yogyakarta masuk partai politik.(AIS)
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat membacakan RUUK DIY di hadapan seluruh anggota DPR dan Menteri dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang menghadiri sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, di Gedung Nusantara II DPR RI menyatakan DIY adalah provinsi mempunyai keistimewaan dalam penyelengaraan pemerintahan dalam kerangka NKRI.
"Hal ini menerangkan bahwa DIY tetap merupakan sebuah provinsi dalam NKRI," kata Agun dalam sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8).
Agun menjelaskan, Undang-Undang ini melingkupi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. "Juga meliputi Kelembagaan Pemerintahan Daerah DIY, Kebudayaan, Pertahanan, dan Tata Ruang," ungkap Agun.
Setelah Agun menyampaikan laporan, Pimpinan Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung didampingi Ketua DPR Marzuki Alie bertanya pada anggota Paripurna sebelum mengesahkan RUUK DIY menjadi UU Keistimewaan DIY.
"Apakah secara keseluruan RUU Keistimewaan DIY, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU," tanya Pram. Lalu para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna langsung serentak menjabab setuju secara kompak. "Setuju," jawab anggota DPR.
Dalam Undang-undang, Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono ke X tetap menjadi Gubernur dan Adipati Pakualam tetap menjadi Wakil Gubernur. Tapi keduanya harus menjalankan peraturan-peraturan baru yang salah satunya adalah dilarangnya kepala daerah di Yogyakarta masuk partai politik.(AIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar