Sri Sultan Boleh Jadi Simpatisan Parpol

Pemerintah dan DPR sepakat terhadap klausul Rancangan Undang-Undang Keimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY). Di mana salah satu peraturan menyebutkan Sri Sultan dan Paku Alam tak boleh merangkap jadi anggota partai politik atau parpol.

Meskipun begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai Sri Sultan boleh menjadi simpatisan parpol lantaran masih memiliki hak berpolitik. Tapi dirinya menegaskan untuk menjadi pengurus ataupun terdaftar menjadi anggota partai politik Sri Sultan dan Paku Alam tetap dilarang karena peraturan undang-undang telah mengatur.

"Ya silakan (kalau jadi simpatisan), hak politik beliau tetap ada, cuma beliau tidak boleh jadi pengurus parpol, kalau Yogja peraturan sudah final, malam kmrin sudah ditandatangani, Sultan boleh ditetapkan sepanjang memenuhi persyaratan seperti persyaratan gubernur lainya, ada 14 persyaratan di situ," kata Gamawan saat ditemui di Gedung DPR RI sebelum Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (30/8).

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, saat ini dirinya dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum mengetahui apakah Sultan telah keluar dari Partai Golongan Karya. Dan perlu diketahui Sri Sultan saat ini merupakan anggota Partai Golkar sejak era pemerintahan Orde Baru.

"Kalo saya kemarin berbicara dengan presiden belum ada penyataan itu, ini kan muncul setelah di panja, ada diskusi di panja muncul ide-ide seperti itu, tapi waktu ketemu presiden belum ada soal itu (pengunduran diri Sultan dari Golkar)," jelas Gamawan.(AIS)

Tidak ada komentar: